
ARGA MAKMUR – Pemprov meminta seluruh kabupaten tak hanya menentukan rute kendaraan angkutan berat seperti angkutan pertambangan dan perkebunan. Namun seluruh kabupaten juga harus menindak truk-truk yang membawa muatan di atas 8 ton sesuai dengan kelas jalan III yang di lintasi sepanjang jalan Provinsi Bengkulu.
Kadis Perhubungan Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH menjelaskan Pemkab Bengkulu Utara tidak memiliki jembatan timbang. Jembatan timbang sangat dibutuhkan jika memang ingin dilakukan penindakan seusai dengan tonase angkutan. “Karena dasar penindakan adalah tonase. Selain jembatan kita juga membutuhkan gudang, karena kendaraan yang over tonase harus menurunkan sebagian barang angkutannya,” terangnya.
Pemkab Bengkulu Utara kini hanya menyurati seluruh perusahaan tambang dan perkebunan untuk tidak memasukkan beban muatan truk hingga di atas 8 ton sesuai kelas jalan. Namun jika Pemprov melakukan penindakan, ia yakin hal itu akan berdampak positif di Bengkulu Utara. “Karena seluruh kendaraan akan melintasi wilayah Kota Bengkulu dimana Pemprov memiliki jembatan timbang. Dengan sendirinya pengemudi akan menolak membawa muatan berlebih,” terang Eka.(qia)