KOTA MANNA – Jika tidak ada kendala teknis pertengahan November 2019 segera penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kesra. Ini dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Dedy Nata, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK.
Kepastian ini menepis kabar, kalau infonya kasus tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar ini
telah SP3-kan. ‘’Seraya tunggu hasil audit BPK, diperkirakan pada pertenghan November akan dilakukan penetapan tersangka,’’ ujar Kasat.
Dugaan korupsi dana kesra tersebut seperti kegiatannya safari ramdhan, honor pengurus masjid, bantuan Karang Taruna dan beberapa kegiatan lainnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa orang yang diduga terlibat di perkara ini. ‘’Ya sekarang tinggal menunggu hasil audit dari BPK. Kalau sudah keluar, segera penetapan tersangka,” terang Kasat.
Sekedar diketahui, data yang terhimpun RB, beberapa orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan secara marathon tersebut salah satu adalah pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan inisial H.(tek)