
BENGKULU– Anggota Subdit Tipikor Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang tersangka korupsi, Aris Munandar (38). Direktur PT. Pulau Batu Intan ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 tahun lalu. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit Tipikor AKBP. Andi Arisandi,S.IK mengatakan tersangka dibekuk di kediaman istri mudanya di Kabupaten Kaur.
“Tersangka ini memang sudah 6 tahun masuk DPO,” kata Sudarno.

Aris Munandar merupakan tersangka ke-8 dari dugaan perkara kegiatan pembangunan gudang logistik, peralatan penanggulangan bencana dam fasilitas umum di BPBD tahun anggaran 2011. Proyek dengan anggaran Rp 17 miliar berlaku untuk 10 lokasi titik di kabupaten. Dari pagu anggaran Rp 17 miliar tersebut, tersangka menjadi pelaksana yang berlokasi di Kaur dengan anggaran Rp 3 miliar. Dari nilai tersebut, tersangka sudah mencairkan Rp 1,89 miliar. Kemudian ada kelebihan pembayaran Rp 354 juta akibat pemutusan kontrak. (zie)